UMK Surabaya 2024 Meningkat 15 Persen
![]() |
| sumber gambar : mataraman.tribunnews.com/ |
Pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2024 masih berada dalam proses diskusi. Saat ini, proposal dari pekerja dan pengusaha sedang dibicarakan oleh Dewan Pengupahan, yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah provinsi pada tanggal 30 November yang akan datang.
Perhitungan UMK Surabaya didasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Walaupun begitu, pekerja di Jawa Timur, termasuk di Surabaya, telah mencapai kesepakatan untuk mengusulkan peningkatan UMK pada tahun 2024 sebanyak 15 persen. Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari para pekerja di Surabaya.
"Usulan dari Surabaya, juga merespons aspirasi dari kabupaten/kota lain yang menginginkan kenaikan sebesar 15 persen," ujar M. Solikin, seorang Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, saat diwawancarai di Surabaya pada Selasa (21/11/2023).
Jika kita mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2023 yang mencapai Rp4.525.479,19, kenaikan sebanyak 15 persen akan setara dengan Rp678.821,89. Dengan kata lain, para pekerja mengusulkan UMK tahun 2024 mencapai Rp5.204.301,07.
Solikin menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk nilai kebutuhan bahan pokok yang mengalami fluktuasi tinggi. "Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok, kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi," ungkap Solikin.
Dia menambahkan, "Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin itu. Itu menjadi beban."
Rencananya, Dewan Pengupahan Surabaya akan melakukan pertemuan kembali pekan ini untuk menyempurnakan usulan tersebut. Setelah itu, nilai akhir akan diputuskan oleh Dewan Pengupahan dan diajukan ke Pemerintah Provinsi.
baca juga : info menarik Surabaya
Terkait usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen, kalangan pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur, memberikan respons yang menganggap usulan tersebut cukup memberatkan. APINDO berpendapat bahwa pemerintah seharusnya menetapkan nilai UMK dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. "Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Gubernur, menetapkan upah tetap dengan mengacu pada PP 51," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak, dalam konfirmasi terpisah.
Pengusaha menjelaskan bahwa nilai tersebut dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. "Kondisi ekonomi sekarang kan belum pulih. Dunia industri belum pulih. Lalu, banyak sekali dampak dari peperangan Rusia-Ukraina. Tahun depan, juga merupakan tahun politik. Kita juga harus siap-siap," ujarnya.



Komentar
Posting Komentar